Assalamualaikum Wr.Wb
Ditinjau dari sudut etimologi (bahasa), Syariah bermakna “Jalan yang lurus”, sedangkan makna terminologi (defenisi), Syariah adalah undang-undang atau peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara manusia dengan sang pencipta (vertikal), serta hubungan manusia dengan manusia (horizontal). Penerapan syariah dalam kehidupan manusia bertujuan agar manusia memiliki martabat dan derajat yang lebih tinggi di mata Allah SWT.Perintah untuk menjalankan syariah tertuang dalam Al’Quran surat 45 ( Al Ja’asiyah ) ayat 18 yang artinya : “ Kemudian kami jadikan kamu ( ya Muhammad ) berada di atas suatu syariat ( peraturan ) dari urusan ( agama ), maka ikutilah syariat itu dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak berilmu “
Dalam Islam terdapat tiga pilar yang merupakan dasar-dasar dalam menjalankan agama yaitu :
1.Aqidah ( Keyakinan )
Aqidah adalah suatu keyakinan yang ditegakan sebagai agama dan digunakan sebagai pondasi atau dasar bagi umat manusia dalam menjalani kehidupan di dunia. Aqidah atau keyakinan kepada Allah SWT ini harus dipegang teguh oleh umat islam dalam menjalani setiap aspek dalam kehidupannya di dunia. Setiap aktivitas seorang muslim harus didasari pada aqidah ini,sehingga seluruh kegiatannya dapat bernilai ibadah kepada Allah SWT.
Aqidah sangat erat kaitannya dengan iman,yaitu meyakini bahwa Allah SWT adalah Tuhan Pemilik semesta alam. Lawan dari iman adalah kafir,yaitu orang yang tidak mempercayai Allah SWT sebagai Tuhan. Ada juga definisi munafik, yaitu orang-orang yang mengaku percaya kepada Allah SWT namun tingkah lakunya tidak mencerminkan hal tersebut. Sementara itu, murtad adalah orang yang keluar dari keyakinan kepada Allah SWT, dan musyrik adalah golongan orang-orang yang menduakan Allah SWT atau yang percaya, bahwa ada Tuhan selain Allah SWT.
2. Syariah ( Hukum )
Syariah adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari petunjuk dan larangan yang diberikan Allah SWT kepada umat manusia. Usaha untuk memahami dan menginterpretasikan peraturan dari Allah SWT tersebut menghasilkan Fiqih, yaitu ilmu yang mengatur tentang tata cara beribadah yang benar. Fiqih merupakan hasil interpretasi ulama atas syariah tersebut.Dalam menjalani kehidupannya, manusia harus tunduk kepada aturan-aturan yang btelah ditetapkan agar kehidupannya menjadi lebih aman, tentram dan sekaligus membawa kesejahteraan dan kebahagian bagi orang lain.
3. Akhlak ( Etika / Budi Pekerti)
Dalam islam, segala sesuatu yang berkaitan dengan perilaku manusia secara individu harus sesuai dengan etika dan meyakini bahwa Allah SWT selalu melihat segala tingkah laku kita. Pada tingkatan keimanan yang tinggi, dalam melakukan segala sesuatu,semuanya didasari semata-mata hanya demi mencapai keridhaan Allah SWT, ia akan merasakan bahwa seolah-olah ia dapat melihat-Nya, tetapi jika tidak melihat-Nya, maka ia harus yakin bahwa sesungguhnya Allah SWT dapat melihatnya.
Suatu keyakinan kepada Sang Pencipta sebagai pondasi yang kuat untuk dapat mentaati suatu peraturan yang terdiri dari petunjuk dan larangan Nya, dengan perilaku manusia secara individu harus sesuai dengan budi pekerti yang semata-mata demi mencapai keridhoan Allah SWT.
Kami yang bergerak di bidang arsitektur rancang bangun Insya Allah berusaha untuk mengolah dan berpedoman pada syariah islam, yang mana ada beberapa rancangan yang harus disesuaikan dalam proses pelaksanaan, dalam intinya kami berusaha akan adanya management yang terbuka, spesifikasi bahan yang sesuai, pekerja yang berkualitas dan memaksimalkan keselamatan bekerja.
Kami menyadari atas keterbatasan ilmu syariah, tapi kami berusaha untuk menuju jalan yang selalu di ridhoi Allah SWT.............Amin.